Inspektorat Kota Ternate sebagai Perangkat Daerah Kota Ternate adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kota Ternate dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate.
Tugas dan fungsi Inspektorat Kota Ternate diatur dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Ternate. Tugas Inspektorat Kota Ternate sesuai Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2024.
Inspektorat merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota
Inspektorat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Ternate membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.